ROKAN HILIR - Bupati akan menggesa DPRD untuk mensahkan sejumlah peraturan daerah (perda)sebagai payung hukum pemerintah daerah, khususnya perda tentang SOTK untuk perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Demikian hal ini dijelaskan bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong seusai rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten Rokan Hilir dalam rangka penyampaian pidato bupati Rokan Hilir jabatan 2021-2026 di gedung DPRD Rohil jalan pesisir sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (10/06/2021).
"Ada empat poin sebenarnya disampaikan pada hari ini dalam langkah kerja 100 hari kedepan yakni menggesa perda tenaga kerja, perda BUMD dari PD menjadi PT dan perda SOTK yang baru, "jelasnya Afrizal Sintong.
Dikatakannya, OPD yang selama ini terlalu banyak sehingga dianggap banyak menggunakan anggaran maka perlu pembenahan perampingan OPD. Ia menjelaskan bahwa OPD yang wajib itu sekitar 12 badan dan dinas. Namun saat ini ada 32 badan dan dinas beserta asisten dan tenaga ahli.
"Jika kita rampingkan OPD bisa menghemat anggaran puluhan milyar sehingga uang tersebut bisa untuk membangun infrastruktur di kabupaten Rokan Hilir, "jelasnya. (andy