ROKAN HILIR - Bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong merasa tersanjung atas penyambutan mereka dengan tatacara adat. Dia ingin lembaga adat akan dikedepankan dalam kebijakan daerah Rokan Hilir. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Tinggi Kekerabadan Adat Rokan Hilir dan Lembaga Adat Riau Rokan Hilir ketika berada di gedung daerah Datuk Batu Hampar jalan Perwira Bagansiapiapi Kamis (10/06/2021).
Bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan wakil bupati Rohil H.Sulaiman, SS, MH disambut oleh pengurus LAM Riau Rohil. Plt ketua LAM Riau Rohil Drs H.Surya Arfan, Msi memasangkan selempang, tanjak dan kain songket bupati Rohil beserta isteri dan wakil bupati beserta isteri ketika di depan gedung daerah Datuk Batu Hampar jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (10/06/2021. Kemudian rombongan tersebut disambut juga dengan atraksi pencak silat didepan pintu masuk gedung dan dilanjutkan tepuk tepung tawar "upah-upah" di ruang aula pertemuan gedung daerah tersebut.
"Kami berharap kepada lembaga adat di Rokan Hilir ikut serta dalam pembangunan daerah. Karena masyarakat Melayu ini tidak lepas dari adat. Harapan kami kedepan, mari sama sama dengan pemerintah bekerjasama, berkolaborasi, bersama. Sampaikan kepada kami apa yang harus kami buat untuk lembaga adat melayu (LAM). Sebenarnya kami mau LAM inj ikut mendampingi kami dalam mengambil kebijakan-kebijakan tentunya dan untuk pembangunan pembangunan yang ada di kabupaten Rokan Hilir, "ujarnya.
Orang nomor satu di Rohil ini menyampaikan bahwa Melayu dan adat tidak dapat di pisahkan karena Melayu identik dengan adat. Oleh sebab itu, bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menginginkan lembaga adat Melayu di Rokan Hilir menjalankan tupoksinya di kabupaten Rokan Hilir.
Dia bahkan menilai LAM di kecamatan Bangko berangsur-angsur menghilang.
"Ini yang menjadi tanda tanya, padahal orang melayu masih di kecamatan Bangko ini, "jelasnya.
Dalam kesempatan ini dia menerangkan bahwa di daerah Rokan Hilir belum ada peraturan daerah tentang tanah ulayat dan tanah adat.
"Banyaknya tanah milik orang luar daerah Rohil, sementara sekarang ini pengurus LAM atau Majelis Tinggi Kekerabadan Adat atau Datuk Benau atau pucuk suku Ninik mamak tak punya tanah di daerahnya sendiri. Itu yang menjadi tanda tanya kami, "ujarnya.
Dalam kesempatan ini dia mengemukakan agar kedepan bersama anggota DPRD Rokan Hilir merumuskan bagaimana untuk membuat perda tentang tanah Ulayat dan tanah adat.
"Ini perlu kita bahas, "katanya.
Bupati Rokan Hilir berharap kepada Maston, ketua DPRD Rohil dan anggota merumuskan bagaimana agar masyarakat Rokan Hilir khususnya LAM memiliki tanah ulayat dan tanah adat.
"Kalau perlu nanti perbup atau peraturan bupati yang tentunya perdanya terlebih dahulu. Karena di daerah lain mengutamakan lembaga adat. Bahkan di Bali juga ada. Kedepan kami pemerintah daerah akan mendukung kebijakan kebijakan lembaga adat"ucapnya mengakhirinya. (andy)