ROKAN HILIR - Dua wanita sekaligus dilantik bupati Rokan Hilir (Rohil) jabat Pjs datin Penghulu. Dua wanita tersebut yakni, Weni Ulfia sebagai Datin Penghulu Jojol disebabkan penghulu lama Alm Zufridin telah meninggal dunia. Kemudian Nuraida SPd sebagai Pjs Datin Penghulu Sungai Majo Pusako disebabkan datuk penghulu lama, Safrizal B tersangkut kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melantik dua pejabat sementara (Pjs) Penghulu tersebut di halaman kantor Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Rabu sore (10/11/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu ditandai dengan penyematan pangkat oleh Bupati Rohil sekaligus menyerahkan SK PJs Penghulu. Hadir dalam acara itu, wakil Bupati Rohil H Sulaiman, Ketua GMRB Rohil Nalladia Ayu Rokan, Ketua TP PKK Rohil Sanimar Afrizal, wakil Ketua TP PKK Rohil Sari Eka Rahmi, Asisten Pemkab Drs H.Ferry H.Parya, Msi, Kadisdikbud Rohil HM Nur Hidayat, SH, MH, ketua Baznas Rohil Ustadz H.Baharuddin, para datuk Penghulu Kuba, Camat Kubu, Camat Kuba dan sejumlah kepala OPD. Pada kesempatan ini, bupati dan wakil bupati Rohil menyerahkan ratusan paket sembako dari Baznas Rohil yang dibagikan secara simbolis kepada masyarakat Kuba.
Bupati mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai amanah yang telah diberikan. Kata Ia, masing-masing Pjs Penghulu agar dapat melayani masyarakat Jojol dan Sungai Majo Pusako dengan memberikan pelayanan terbaik.
"Kami Pemerintah Daerah mengucapkan selamat atas dilantiknya Datin penghulu Sungai Majo Pusako dan datin penghulu Jojol, harapan kami tentunya bisa mengemban amanah ini dengan baik dan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan bertekad ingin membangun daerah masing-masing, " jelas Afrizal Sintong, S.IP.
Pada kesempatan ini, Bupati juga mengingatkan agar penghulu yang baru dilantik agar hati hati dalam penggunaan anggaran dana desa. Dia berharap kepada para penghulu harus mematuhi aturan aturan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya tidak ada lagi penghulu di Rohil yang tersangkut masalah hukum.
“Jangan ada lagi penghulu yang tersandung persoalan penyalahgunaan DD dan ADD yang masuk kategori korupsi, " jelasnya memungkasiya. (andi/***)