ROKAN HILIR - Guna menekan sekecil mungkin angka garkumplintatib (pelanggaran hukum disiplin dan tata tertib) prajurit, Kumdam I/BB melaksanakan program kerja tahun anggaran 2021 ini dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit di satuan jajaran Kodam I/BB, salah satunya di Kodim 0321/Rohil.
Penyuluhan hukum dengan tema melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan disiplin dan taat hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum di satuan ini di gelar di Aula Makodim 0321/Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rabu (04/08/2021). Tim penyuluhan dari Kumdam I/BB dipimpin oleh Waka Kumdam I/BB Letkol Chk Boy Iskandar, S.H. M.H memberikan materi penyuluhan hukum kepada Prajurit dan Persit Kodim 0321/Rohil.
Sambutan Dandim 0321/Rohil yang diwakili oleh Kasdim 0321/Rohil Mayor arh E. Perangin-angin mengatakan sangat berterimakasih kepada Kumdam I/BB atas penyuluhan hukum bagi prajurit Kodim 0321/Rohil beserta keluarga. Dalam kesempatan ini Ia menghimbau kepada prajurit yang hadir agar benar-benar menyimak materi yang akan disampaikan oleh tim penyuluh.
Sedangkan Letkol Chk Boy Iskandar dalam penyuluhannya menyampaikan materi tentang Penggunaan informasi dan transaksi elektronik, UU tentang KDRT, Prosedur pengajuan perceraian dan hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.
Pada kesempatan tersebut Letkol Chk Boy Iskandar mengajak prajurit Kodim 0321/Rohil beserta keluarga agar bijak dalam penggunaan medsos.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun dan bina keluarga yang harmonis tanpa adanya KDRT, ”ucapnya.
Para prajurit dan Persit Kodim 0321/Rohil terlihat sangat antusias sekali menyimak materi yang diberikan oleh narasumber. Diakhir penyuluhannya Letkol Chk Boy Iskandar memberikan waktu untuk sesi tanya jawab kepada prajurit dan keluarga.
“Jika ada Prajurit Kodim 0321/Rohil maupun ibu-ibu Persit yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum, silahkan SMS atau hubungi saya dan Insyaa Allah akan saya bantu, ”kata Letkol Chk Boy Iskandar dihadapan peserta penyuluhan. (andi/***)