ROKAN HILIR - Penarikan retribusi parkir dan tiket masuk ke taman hutan kota untuk menambah pendapatan asli daerah akan segera berlaku. Namun pelaksanannya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu. Demikian hal ini dijelaskan oleh kadis lingkungan hidup Rokan Hilir Suwandi, S.Sos kepada journalis indonesiasatu.co.id melalui jejaringan sosial whatsapps, Jumat (04/06/2021).
"Kami mau koordinasi dulu dengan dinas perhubungan dan Bapenda, "jelasnya.
Sedangkan berapa donasi tiket maupun retribusi parkir telah di perdakan. Oleh sebab itu penarikannya akan sama dengan acuan perda tersebut.
Dalam kesempatan ini Suwandi menjelaskan asumsi prakiraan pendapatan perolehan dari sektor parkir dan tiket masuk taman hutan kota tersebut.
"Di targetkan dalam 1 tahun kita bisa memperoleh PAD dari sektor parkir dan tiket masuk lebih kurang 500 juta, "bebernya. (andy)