ROKAN HILIR - Pengetatan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pengetatan dilakukan bagi kendaraan kenderaaan melakukan mudik. Hanya kenderaaan tertentu yang diperbolehkan diantaranya kenderaaan membawa sembako, kenderaaan membawa orang sakit/hamil ingin melahirkan atau yang sedang berdinas dengan menunjukkan surat dinas dan memiliki surat keterangan sehat. Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Sik, SH kepada journalis, Kamis (06/05/2021).
Dalam kesempatan ini Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Sik, SH menjelaskan saat ini juga sudah memasuki operasi ketupat lancang kuning 2021 yang mendirikan tiga pos penyekatan (pintu masuk baganbatu, pintu keluar Baganbatu, masuk kota bagansiapiapi, kemudian 3 pos pelayanan (perbatasan rantau bais, perbatasan Bengkalis, Dumai dan Rohil, serta di dalam mall Suzuya Baganbatu dan juga 2 pos pengamanan (pelabuhan Bagansiapiapi dan pelabuhan panipahan).
"Ini hari pertama kita melakukan pengetatan, "jelasnya.
Kemaren dari tanggal 25 April hingga 5 Mei 2021 adalah pra pengetatan. Tanggal 6 sampai 17 Mei pengetatan.
"Tadi pagi terpantau sunyi di perbatasan Sumut dengan Riau. Mudah mudahan ini benar bahwa masyarakat sudah menyadari disiplin dengan mematuhi ajakan tidak melakukan mudik, "katanya.
Namun demikian, mereka bisa juga melalui jalan jalan tikus maka petugas akan pantau terus jika ada ditemukan maka petugas langsung suruh balik kanan. Namun jika masih membandel maka langsung petugas melakukan isolasi dan dilanjutkan dengan tindak pidana ringan karena melawan para petugas.
"Dari tanggal 22 April kemaren sampai tanggal 5 Mei hampir sekitar 600 san kenderaan umum maupun kenderaan pribadi yang diputar balik, "jelasnya.(andi)