ROKAN HILIR - Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) akan dipasang di daerah kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penandatanganan dokumen nota kesepakatan pembangunan dan pengoperasian SPKUA tahun 2021 tersebut dilaksanakan di ruang rapat peraga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (28/5/2021) kemaren. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadis Lingkungan hidup (LH) Rohil Suwandi, S.Sos, Sabtu (29/05/2021).
Penandatanganan Dokumen Nota Kesepakatan itu dipimpin oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod. Selain kadis lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Suwandi, S.Sos, hadir juga pada penandatanganan dokumen nota kesepakatan pembangunan dan pengoperasian SPKUA Tahun 2021 itu kepala dinas LH Kota Dumai Satrio Wibowo, Kepala Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hilir Illyanto dan Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Provinsi Riau Embiyarman.
Kadis LH Rohil Suwandi yang didampingi oleh kabid PPKLH Syahrul. SKM mengucapkan terima kasih kepada pihak kementerian lingkungan hidup dan DLHK Propinsi Riau yang telah menunjuk Rokan Hilir salah satu daerah di Riau yang telah mengalokasi Pemantauan Kualitas udara Ambien.
"Pada prinsipnya DLH Rokan Hilir berterima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLHK Propinsi Riau karena dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Riau, telah mengalokasikan stasiun pemantauan kualitas udara ambien untuk Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini dianggarkan melalui dana APBN tahun 2021, " tutur Kadis LH Rohil, Suwandi menjelaskannya.
Baca juga:
Jambi Usulkan 3 Proyek Strategis ke Bappenas
|
Lebih lanjut Suwandi mengatakan dengan terpasangnya AQMS atau air quality monitoring system DLH Rohil bisa memantau kualitas udara per hari baik kualitas udara di kabupaten dan kualitas udara di ibu kota kabupaten. Apalagi pada saat kemarau dan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Sistem pemantau kualitas udara ambien (SPKUA) akan dipasang di titik tertentu dan bisa di monitor melallui display indoor yang nanti nya akan ditempatkan di kantor DLH, " tandasnya.
Baca juga:
Sasarannya Bukan Banjir, Tapi Anies Baswedan
|
Sementara itu, dikutib dari website dislhk.riau.go.id menjelaskan acara tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.117/PPU/P3U/PKL.3/5/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian SPKUA Tahun 2021.
Untuk kita ketahui SPKUA merupakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien, dimana alat ini berfungsi sebagai pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau,
Mamun Murod menjelaskan bahwa alat ini nantinya akan ditempatkan di 2(dua) Kabupaten dan 1(satu) Kota, dimana masing-masing harus menyediakan operatornya, dan operatornya harus dilatih secara serius, karena pengoperasian alat ini sangat sensitif dan perlu penanganan khusus.
"Kita juga akan melakukan MOU atau penandatanganan nota kesepakatan terhadap masing-masing Kabupaten dan Kota, untuk menyatakan kesiapan dan persetujuannya dalam mendukung SPKUA ini, " ujar Murod dalam sambutannya.
"Kita berharap dengan adanya SPKUA ini, laporan keadaan indeks kualitas udara untuk daerah Riau pada umumnya mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, "ucapnya kemudian. (andi)