ROKAN HILIR - Sembilan fraksi DPRD Rokan HIlir menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir untuk dibahas menjadi perda. Hal ini setelah mendengar penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat bupati Rokan Hilir terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang hymne dan mars Rokan Hilir. Sidang paripurna anggota DPRD Rohil ini berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (19/10/2021). Sidang dipimpin wakil ketua DPRD Abdullah didampimgi wakil ketua DPRD Basirun Nur Efendi.
“Tanggapan seluruh fraksi menyatakan setuju ranperda hymne dan mars Rokan Hilir menjadi perda, ”ujar wakil ketua DPRD Rohil Abdullah.
Dia menjelaskan setelah mendengar sembilan fraksi di DPRD Rokan Hilir maka dibentuklah pansus (panitia khusus) yang melakukan pembahasan untuk menyelesaikan ranperda tersebut dalam waktu dekat. Selanjutnya pembahasan bersama tersebut akan diparipurnakan agar disetujui bersama menjadi perda.
Selanjutnya wakil bupati Rokan HIlir H.Sulaiman, SS, MH mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan fraksinya terhadap ranperda hymne dan mars Rokan Hilir yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.
“Hymne dan mars Rokan Hilir dibahas untuk dijadikan perda sebagai patokan (hukum formal, red) pemerintah tentang hymne dan mars Rokan Hilir, ”tutur wabup.
Hymne dan mars Rokan Hilir ini bertujuan untuk mengenang Rokan Hilir seperti logo dan lambang daerah Rokan Hilir.
Kata Ia, bagaimana aturan pelaksanaannya tentang hymne dan mars Rokan HIlir sedang dibahas bersama kedalam ranperda yang kemudian untuk disetujui bersama menjadi perda. (andi)